SOLOPOS.COM - Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM di perairan Tegal. (detikcom)

Solopos.com, TEGAL — Ditpolair Korpolairud Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri menyita 22 truk tangki modifikasi dan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Polisi Air (Dirpolair) Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud) Baharkam Polri, Brigjen M. Yassin Kosasih, menyampaikan penangkapan bermula dari informasi masyarakat perihal penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Baca Juga : Gunung Ungaran & Misteri Makam Dasamuka di Kawah Belerang

“Terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal. Dimana seharusnya harga jual resmi dari PT Pertamina berkisar Rp8.000 sampai dengan Rp9.000 per liter. Di Pelabuhan Perikanan Jongor berkisar Rp7.500 sampai Rp7.800 per liter,” kata Yassin dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (7/10/2021).

Yassin menyampaikan tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP Anis Macan-4002 melakukan penyelidikan pada Senin (20/9/2021). Mereka menyita tiga unit truk tangki warna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas.

“Saat itu truk tangki sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3,” ujar dia.

Baca Juga : Beredar Kalender Police News Gambar Kapolri, Ini Kata Polda Jateng

Yassin mengatakan dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. Di gudang itu, polisi menemukan 19 unit truk, yakni 14 unit truk modifikasi dan 5 unit truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.

“Di gudang berhasil kami amankan tersangka AI sebagai penanggung jawab. Dia Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium. Tersangka lain HH selaku staff OPS PT Sembilan Muara Abadi Petrolium,” jelas dia.

Baca Juga : Pasar Tradisional di Semarang Ini Bakal Terapkan PeduliLindungi

Pada kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti, seperti 22 unit kendaraan, yakni 8 unit truk tangki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan 14 unit truk modifikasi tangki. Selain itu 2 set pompa, selang, dan flow meter. Lalu 2 buku catatan operasional PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Cabang Semarang, flashdisk berisi rekaman CCTV SPBU, 4 unit handphone, 1 unit Toyota Fortuner, dan BBM solar 61.400 liter.

“Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya