SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024). (Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Aksi main hakim warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta, BH, dan tiga rekannya benar-benar membuat netizen geram. Netizen bahkan beramai-ramai meminta aparat kepolisian menangkap seluruh warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, karena menganggap kampung tersebut merupakan kampung sindikat penggelapan mobil atau mobil bodong.

Komentar netizen itu salah satunya ditemukan dalam unggahan akun @pativiral_. Dalam unggahan itu, mayoritas netizen setuju jika aparat kepolisian menangkap para warga Sumbersoko, Sukolilo, Pati.

Promosi Dapat Dukungan BRI, Klaster Usaha Kain Tuan Kentang Palembang Naik Kelas

“SATU DESA BAKAL JADI TERSANGKA,” tulis komentar @Kin***_27 di salah satu postingan @pativiral_.

“Satu RT dipenjara,” tulis komentar @filan*** di salah satu postingan @pativiral_.

Menanggapi reaksi netizen itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengaku polisi tidak bisa serta menangkap seluruh warga di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, yang menjadi lokasi pengeroyokan hingga menyebabkan bos rental mobil meninggal dunia. Ia menyebut penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti riil. Oleh karenanya, polisi pun tak bisa sembarangan menetapkan seorang saksi sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Bukti sainstis itu perlu, melihat kemudian di-match-kan di lapangan. Saksi ambil semua, ya enggak semua satu kampung [tersangka]. Hukum kita pembuktian, mencocokan [keterangan saksi] dengan video. Maka dua alat bukti [saksi dan video] yang bersangkutan bisa kena pidana,” tutur Kapolda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024) petang.

Oleh karena itu, Kapolda Jateng juga telah menginstruksikan anggotanya unuk menangkap dan menahan langsung para tersangka setelah terkumpulnya barang bukti. Pihaknya juga telah meminta para tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara sukarela.

“Ini juga menjadi pembelajaran, tangkap, periksa dan geledah hanya kepolisian [yang berwenang]. Imbauan kepada masyarakat, ini merupakan suatu pembelajaran, kita harus tertib hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya