SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (Solopos.com/Chelin Indra Sushmita)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Dwi Purnama, angkat bicara terkait informasi terkait kewajiban melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan sertifikat atau akta tanah.

Menurutnya, tidak semua pengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Tidak semua kepengurusan sertifikat atau akta tanah wajib melampirkan salinan kartu BPJS Kesehatan. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, hanya mengatur permohonan balik nama karena jual beli,” kata Dwi, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Jadi Kartu Sakti, Begini Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan

Ia menyebutkan pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.

Dengan demikian, lanjut dia, yang wajib melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan hanya pengurusan sertifikat karena jual beli. “Itupun hanya pembeli yang diwajibkan melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan, penjualnya tidak perlu,” ujar Dwi.

Sementara itu, kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan karena jual beli tidak terikat pada Inpres tersebut. Kepengurusan sertifikat atau akta tanah yang bukan jual beli antara lain balik nama sertifikat karena hibah, waris, dan lain-lain.

“Termasuk PTSL [pendaftaran tanah sistematis lengkap]. PTSL itukan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, bukan jual beli,” katanya.

Baca juga: Perlu Tahu, Begini Cara Mengajukan Pembuatan Sertifikat Tanah

Mengenai proses balik nama sertifikat yang sudah berjalan sebelum Inpres diimplementasikan, Dwi menegaskan tetap akan berjalan.

“Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022, jadi seluruh proses yang sudah berjalan sebelum itu akan tetap dijalankan. Tidak perlu menyusulkan syarat BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dwi Purnama menambahkan jajaran Kanwil BPN Jateng terus berupaya melakukan sosialisasi terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi, yang diteruskan ke Kantor Pertanahan di seluruh daerah di Jateng,” kata Dwi Purnama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya