Jateng
Senin, 27 Oktober 2014 - 01:45 WIB

BPJS KESEHATAN : Pendaftar Wajib Memiliki E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Syarat pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri, mulai 1 November 2014 harus menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kata Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kudus Daud Pujangga.

Advertisement

“Nantinya, pendaftar dari peserta mandiri memang diminta menunjukkan e-KTP asli serta menyerahkan fotokopinya selain beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu (26/10/2014.

Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri bahwa calon peserta BPJS Kesehatan harus memiliki e-KTP dan nomor induk kependudukan (NIK).

Advertisement

Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri bahwa calon peserta BPJS Kesehatan harus memiliki e-KTP dan nomor induk kependudukan (NIK).

Bagi peserta yang belum memiliki e-KTP, katanya, diminta melakukan perekaman terlebih dahulu.

Meski demikian, kata dia, warga Kudus sudah melakukan perekaman e-KTP, namun belum menerima fisik e-KTP masih bisa menggunakan KTP SIAK karena yang dibutuhkan nomor induk kependudukannya.

Advertisement

Selain itu, kata dia, dalam mendaftar tidak bisa diwakilkan orang lain.

Mulai 1 November 2014, kata dia, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah tujuh hari sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali.

Sebelumnya, kata dia, setelah mendaftar bisa langsung digunakan, namun nantinya tidak demikian.

Advertisement

Selama ini, kata dia, kebanyakan pendaftar BPJS karena sedang sakit dan ingin menjalani pengobatan di rumah sakit atau hendak melahirkan.

“Harapannya setelah mendaftar peserta BPJS Kesehatan tetap rutin membayar iuran per bulannya maksimal tanggal 10,” ujarnya.

Apabila menunggak pembayaran, katanya, akan dikenakan denda sebesar dua persen.

Advertisement

Warga yang sudah mendaftar BPJS Kesehatan, kata dia, tidak bisa keluar dari keanggotaan karena kepesertaannya berlaku seumur hidup, terkecuali meninggal dunia.

Ia mengatakan pada 2019 semua warga wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pelaku usaha kecil hingga besar serta BUMN dibatasi paling lambat 1 Januari 2015 harus sudah mendaftarkan pegawainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif