SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan bekerja samd dengan Kejari Kudus dalam penanganan perkara.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS tersebut.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Agung Maryanto saat penandatanganan MoU di Kudus, Rabu (2/9/2015), mengungkapkan kehadiran Kejari Kudus memang penting, khususnya terkait dengan peraturan perundang-undangan agar bisa berjalan dengan baik.

Penandatanganan MoU juga dihadiri Kepala Kejari Kudus Hasran.

Nantinya, kata Agung, Kejari Kudus tidak hanya menjadi penuntut umum, melainkan juga menjadi pengacara negara, sehingga menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan aset maupun program pemerintah.

Pengajuan ke proses hukum, kata dia, tentunya baru akan ditempuh setelah upaya pendekatan serta teguran tertulis hingga tiga kali tidak juga membuahkan hasil.

Hingga kini, lanjut dia, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan amanat Undang-Undang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlu penyadaran.

Sementara itu, Kepala Kejari Kudus Hasran mengungkapkan, Kejari Kudus siap membantu BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi permasalahan hukum.

“Tentunya, penyelesaiannya juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya