Jateng
Kamis, 3 September 2015 - 02:50 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : BPJS-Kejari Kudus Tandatangani MoU Penanganan Perkara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan bekerja samd dengan Kejari Kudus dalam penanganan perkara.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS tersebut.

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Agung Maryanto saat penandatanganan MoU di Kudus, Rabu (2/9/2015), mengungkapkan kehadiran Kejari Kudus memang penting, khususnya terkait dengan peraturan perundang-undangan agar bisa berjalan dengan baik.

Penandatanganan MoU juga dihadiri Kepala Kejari Kudus Hasran.

Nantinya, kata Agung, Kejari Kudus tidak hanya menjadi penuntut umum, melainkan juga menjadi pengacara negara, sehingga menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan aset maupun program pemerintah.

Advertisement

Pengajuan ke proses hukum, kata dia, tentunya baru akan ditempuh setelah upaya pendekatan serta teguran tertulis hingga tiga kali tidak juga membuahkan hasil.

Hingga kini, lanjut dia, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan amanat Undang-Undang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlu penyadaran.

Sementara itu, Kepala Kejari Kudus Hasran mengungkapkan, Kejari Kudus siap membantu BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi permasalahan hukum.

Advertisement

“Tentunya, penyelesaiannya juga harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif