SOLOPOS.COM - Suasana antrean pencairan dana JHT di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Jogja, Jumat (4/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

BPJS Ketenagakerjaan Cilacap mencairkan klaim JHT untuk sekitar 600 orang/hari.

Kanalsemarang.com, CILACAP-Pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Cilacap meningkat, kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Izaddin.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Dalam beberapa pekan terakhir, antrean pencairan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap mencapai 500-600 orang per hari. Biasanya rata-rata hanya 300 orang per hari,” katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2015).

Ia mengatakan bahwa JHT terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keluar dari tempatnya bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengambil jaminan tersebut setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.

Oleh karena itu, dia mempersilakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT asalkan tertib karena dana tersebut merupakan hak mereka.

Kendati demikian, dia mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya untuk tidak buru-buru mencairkan JHT mereka.

“Perlu diketahui juga kenapa saya mengimbau untuk tidak buru-buru mengambil [mencairkan JHT]. Itu karena pengembangannya setiap bulan sangat tinggi walaupun dia sudah nonaktif, uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tetap dikembangkan,” katanya.

Menurut dia, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencairkan JHT masih berpeluang untuk kembali menjadi peserta secara mandiri atau masuk kelompok informal.

Disinggung mengenai pencairan JHT bagi pekerja yang masih bekerja, dia mengatakan bahwa hal itu akan dikenai pajak progresif ketika yang bersangkutan mencairkan sisa JHT-nya pada usia pensiun.

“Bagi pekerja yang masih bekerja setelah 10 tahun bekerja, dia bisa mencairkan 10 persen [JHT]. Tapi jangan lupa, begitu dia mengambil di usia pensiun atau berhenti karena tidak bekerja lagi, itu dikenakan pajak progresif waktu mengambil yang keduanya, yang besarnya bisa mencapai 15-30 persen,” tegasnya.

Terkait hal itu, dia menyarankan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak mencairkan JHT saat yang bersangkutan masih bekerja.

“Tunggu sampai selesai bekerja atau tidak bekerja lagi, baru ambil semuanya,” kata Izaddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya