SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan diwarnai ribuah perusahaan di Jateng yang tidak patuh membayar iuran program jaring sosial tersebut.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 1.342 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tidak patuh membayar iuran program jaring sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketidakpatuhan itu disikapi BPJS Ketanagakerjaan Jateng dengan melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kepala Pemasayaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY) Heri Purwanto mengatakan kebanyakan dari ribuan kasus  ketidakpatuhan perusahaan di Jateng adalah penunggakan iuran. “Dari 1.342 perusahaan [yang tidak patuh], yang menunggak iuran sebanyak 651 perusahaan,” katanya, Kamis (14/7/2016).

Kasus terbanyak kedua, lanjut dia, adalah perusahaan yang mestinya wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan namun belum juga mendaftar. Jumlahnya 605 perusahaan. Ketidakpatuhan lainnya dicatatkan 26 perusahaan yang hanya mengakui sebagian upah karyawannya dalam keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan, 30 perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan 30 perusahaan yang tidak mendaftarkan sama sekali karyawannya dalam program BPJS Ketenakerjaan.

Setelah dilakukan proses wasrik, sambung Heri, 84 perusahaan telah diberi teguran tertulis, empat perusahaan dijatuhi sanksi denda, dan 722 perusahaan diadukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan upaya penegakan hukum. ”Terkait kerja sama dengan kejaksaan, jumlah surat kuasa khusus yang telah diserahkan kepada Kejari sebanyak 62 kasus perusahaan penunggak iuran, 86 kasus perusaan wajib belum daftar, dua kasus perusahaan daftarkan sebagian tenaga kerja, dan 13 kasus perusahaan daftarkan sebagian program,” bebernya.

Dia menambahkan dari proses implementasi wasrik terhadap 1.342 perusahaan itu, hingga Juni 2016, sudah 882 perusahaan mematuhi ketentuan dengan melaksanakan kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Kami berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan BPJS Ketenakerjaan karena kami dapat mengenakan sanksi administrasi sampai pidana sesuai ketentuan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Heri.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya