Jateng
Sabtu, 21 November 2015 - 07:45 WIB

BPN Percepat Sertifikasi Aset Kodam IV/Diponegoro

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jawa Tengah akan mempercepat aset Kodam IV/Diponegoro.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah berupaya mempercepat sertifikasi dan penanganan sengketa kepemilikan aset berupa tanah milik Komando Daerah Militer IV/Diponegoro.

Advertisement

“Salah satu bentuk upaya percepatan itu melakukan kerja sama dengan Kodam IV/Diponegoro,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Ronny Kusuma Yudistiro di Semarang, Jumat (20/11/2015).

Kerja sama antara BPN Jateng dengan Kodam IV/Diponegoro itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Kakanwil BPN Jateng dengan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset Kodam IV/Diponegoro dengan memberikan pelayanan melalui pelaksanaan percepatan sertifikasi dan penanganan sengketa.

Advertisement

Menurut dia, kesepakatan BPN Jateng dengan Kodam IV Diponegoro itu berdasarkan amanat ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Kementerian Pertahanan dengan BPN RI yang dilakukan pada 30 Desember 2008 serta 18 November 2009,” ujarnya.

Kendati sudah terjalin kesepakatan antarkedua pihak, kata dia, pelaksanaan sertifikasi aset Kodam IV/Diponegoro tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat perlakuan khusus seperti mengurangi persyaratan permohonan atau memangkas tahapan kegiatan lainnya.

Advertisement

“Tanah yang akan disertifikatkan harus bebas dari permasalahan, sudah dikuasai secara fisik secara fisik oleh pemohon serta penggunaan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat serta peraturan daerah terkait,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif