Jateng
Jumat, 4 Agustus 2023 - 14:45 WIB

BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal Indonesia Diekspor ke Jepang

Adhik Kurniawan  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) saat kegiatan Kick Off Program Intensitas Pengawasan dan Penindakan Penanganan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Indonesia menemukan adanya peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang telah merambah ke negara Jepang. Bahkan berdasarkan temuan diketahui jamu itu telah membuat seorang anak berusia 13 tahun asal negara Matahari Terbit  itu mengalami gangguan hormon.

Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, mengatakan kejadian itu bermula dari laporan tenaga kesehatan setempat 10 hari terakhir. Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut positif mengandung deksametason.

Advertisement

“Temuan ini masih dikembangkan penyelidikannya baik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] BPOM maupun dari instansi terkait lainnya, termasuk Badan Reserse Kriminal [Bareskrim] Polri,” kata Reri saat kegiatan Kick Off Program Intensitas Pengawasan dan Penindakan Penanganan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Semarang, Kamis (3/8/2023).

Reri mengungkapkan bila korban yang orang Jepang itu mengalami gangguan hormon setelah mengonsumsi produk obat tradisional  ilegal asal Indonesia diduga mengandung BKO. Produk itu bermerek dagang Jamu Tea Black yang diduga mengandung BKO.

Lebih jauh, selain temuan di Jepang, kasus obat tradisional berbahaya dan ilegal dari Indonesia juga diungkap BPOM bersama Bea Cukai di kargo Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada Juli 2023. Kendati mengungkap, pihaknya tidak menyebut detail asal usul lokasi tempat produksi barang ilegal tersebut.

Advertisement

“Obat itu jumlahnya hampir lima ton itu hendak dikirim ke Uzbekistan,” bebernya.

Pada kasus tersebut, oknum pelaku usaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Pada persoalan ini BPOM berkoordinasi dengan lintas sektoral untuk penanganan.

BPOM juga menambahkan, hasil pengawasan dan penindakan BPOM pada 2020-2023 yang menunjukkan temuan obat tradisional mengandung BKO menduduki peringkat ketiga produk obat tradisional tidak memenuhi syarat (TMS), setelah TMS farmasetik dan TMS mikrobiologi. Bahkan, operasi penindakan yang dilakukan BPOM berhasil menyita 2,5 juta pieces obat tradisional BKO/Tanpa Izin Edar (TIE) dengan nilai keekonomian sekira Rp 49,5 miliar. Temuan itu selain di Jateng juga terjadi di Sumatra Utara, Banten, Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Advertisement

“Kegiatan produksi dan peredaran obat tradisional mengandung BKO tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat tetapi juga membuat iklim usaha tidak sehat. Bahkan dapat mencoreng citra produk obat tradisional di mata dunia,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif