SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, menunjukkan airsoft gun yang disita dari Brimob gadungan asal Demak di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng), meringkus anggota Brimob gadungan yang membawa kabur mobil seorang warga Rembang di Kudus. Pria yang mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Semarang itu bernama Ahmad Asrori, 40, warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Pria asal Demak itu diringkus setelah membawa kabur mobil milik warga Rembang pada akhir Mei lalu. Sebelum membawa kabur mobil milik korban, pelaku sempat mengaku bahwa dirinya merupakan anggota Brimob yang bertugas di Semarang.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan pelaku mengaku kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang, sebagai anggota Brimob Semarang. Perkenalan korban dengan pelaku terjadi di media sosial (medsos) pada April 2022.

Kala itu, pelaku mengaku bernama Ikhsan. Dari perkenalan itu, pelaku juga sempat mendatangi rumah korban sebanyak dua kali dan mengaku sebagai anggota Brimob dari Semarang.

Setelah itu, anggota Brimob gadungan itu mengajak korban jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.

Baca juga: Mantap! Pengusaha Bus di Kudus Ubah Jembatan Bambu Jadi Permanen

“Ketika sampai di Kudus, pelaku mengajak korban salat Asar di masjid. Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku kembali ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut,” ujarnya.

Usai salat, korban terkejut karena tidak melihat keberadaan pelaku dan mobilnya yang sebelumnya ada di tempat parkir. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Mendapatkan laporan korban, polisi Kudus langsung memburu anggota Brimob gadungan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio berpelat nomor H 1261 UE milik korban. Polisi juga mengamankan sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP palsu milik pelaku.

Baca juga: Tahun Politik, Brimob Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Atas kejadian tersebut, Wiraga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat. “Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kapolres Kudus.

Sementara itu, pelaku mengaku membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuan itu baru dilakukan sekali. Ia juga mengaku belum lama memperoleh airsoft gun dan identitas palsu sebagai anggota Brimob.

Atas perbuatannya itu, Brimob gadungan yang menjalankan aksinya di Kudus ini pun terancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya