Jateng
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:29 WIB

Brimob Gadungan, Pria asal Demak Bawa Kabur Mobil di Kudus

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, menunjukkan airsoft gun yang disita dari Brimob gadungan asal Demak di Mapolres Kudus, Kamis (16/6/2022). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng), meringkus anggota Brimob gadungan yang membawa kabur mobil seorang warga Rembang di Kudus. Pria yang mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Semarang itu bernama Ahmad Asrori, 40, warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Pria asal Demak itu diringkus setelah membawa kabur mobil milik warga Rembang pada akhir Mei lalu. Sebelum membawa kabur mobil milik korban, pelaku sempat mengaku bahwa dirinya merupakan anggota Brimob yang bertugas di Semarang.

Advertisement

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan pelaku mengaku kepada korbannya bernama Darojah, warga Rembang, sebagai anggota Brimob Semarang. Perkenalan korban dengan pelaku terjadi di media sosial (medsos) pada April 2022.

Kala itu, pelaku mengaku bernama Ikhsan. Dari perkenalan itu, pelaku juga sempat mendatangi rumah korban sebanyak dua kali dan mengaku sebagai anggota Brimob dari Semarang.

Advertisement

Kala itu, pelaku mengaku bernama Ikhsan. Dari perkenalan itu, pelaku juga sempat mendatangi rumah korban sebanyak dua kali dan mengaku sebagai anggota Brimob dari Semarang.

Setelah itu, anggota Brimob gadungan itu mengajak korban jalan-jalan ke Menara Kudus pada 31 Mei 2022 dengan menggunakan mobil korban.

Baca juga: Mantap! Pengusaha Bus di Kudus Ubah Jembatan Bambu Jadi Permanen

Advertisement

Usai salat, korban terkejut karena tidak melihat keberadaan pelaku dan mobilnya yang sebelumnya ada di tempat parkir. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Mendapatkan laporan korban, polisi Kudus langsung memburu anggota Brimob gadungan itu. Akhirnya, polisi meringkus pelaku pada 5 Juni 2022 di Mranggen sekaligus mengamankan mobil Honda Brio berpelat nomor H 1261 UE milik korban. Polisi juga mengamankan sebuah airsoft gun, kartu identitas anggota Brimob, dan KTP palsu milik pelaku.

Baca juga: Tahun Politik, Brimob Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Advertisement

Atas kejadian tersebut, Wiraga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada upaya penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai aparat. “Silakan dicek terlebih dahulu di tempat tugasnya untuk memastikan kebenarannya,” ujar Kapolres Kudus.

Sementara itu, pelaku mengaku membeli airsoft gun, KTP, dan kartu identitas anggota Brimob secara daring. Ia mengaku aksi penipuan itu baru dilakukan sekali. Ia juga mengaku belum lama memperoleh airsoft gun dan identitas palsu sebagai anggota Brimob.

Atas perbuatannya itu, Brimob gadungan yang menjalankan aksinya di Kudus ini pun terancam hukuman penjara 4 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif