SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti kasus pasutri membuang bayinya sendiri ke sumur di wilayah setempat, Senin (22/5/2023). (Istimewa/Instagram @humas.resjepara)

Solopos.com, JEPARAPasangan suami istri (pasutri), yakni MR, 44 dan S, 31 tega membuang bayinya sendiri berusia 3 bulan ke dalam sumur di Jepara. Saat ini, pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara.

Informasi pengungkapan kasus paustri tega membuang bayi ke sumur itu diunggah di Instagram @humas.resjepara, Senin (22/5/2023). Dalam penjelasannya, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan pasutri tersebut tega membuang bayinya ke sumur karena faktor ekonomi dan emosi terhadap sang anak yang terus menangis dan rewel.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Diketahui, bayi 3 bulan itu telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Bayi 3 bulan itu berinisial MHR.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka karena tidak ada biaya untuk berobat ditambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Setelah membuang bayinya ke sumur, pasutri tersebut sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi MHR hilang diculik.

“Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka alibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anakya ada yang mengambil atau menculik. Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anakya hilang. Sehingga tercipta seolah-olah anakya diculik pihak lain,” kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus anak hilang tersebut. Hasilnya, diketahui bayi malang tersebut dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.

“Kami melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak. Kami kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anakya sendiri ke dalam sumur tersebut,” jelas AKBP Wahyu.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

“Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 atau 340 KHUP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar,” kata AKBP Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya