SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng), Heru Sudjatmoko, mendapat teguran dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Ia diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan menggelar kampanye terselubung pada seminar pendidikan di Gedung PGRI Purbalingga, Minggu (18/11/2018).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menyebutkan dalam seminar yang diikuti para guru TK/PAUD se-Kabupaten Purbalingga itu, Heru terbukti melakukan kegiatan kampanye. Politikus PDI Perjuangan itu terbukti mengucapkan kata-kata meminta dukungan sera menyebarkan bahan kampanye berupa striker dan kerudung kepada peserta seminar.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Terlapor [Heru] sudah dimintai keterangan oleh Panwascam Purbalingga pada 23 November kemarin. Dalam keterangannya, terlapor juga sudah mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam seminar tersebut,” ujar Rofiuddin dalam keterangan resmi, Jumat (30/11/2018).

Selain Heru, Rofiuddin mengatakan Bawaslu Purbalingga juga memanggil Ketua PGRI Purbalingga, Sarjono, selaku ketua penyelenggara seminar. Dari pengakuannya, Sarjono menyatakan terlibat dalam proses persiapan, pemantapan, pembuatan undangan seminar, dan memfasilitasi tempat seminar yang dihadiri salah satu caleg DPR.

Berdasar hasil kajian Panwascam Purbalingga, Heru dinyatakan melakukan pelanggaran adminsitrasi melanggar Pasal 27 PKPU No.23/2018 tentang Kampanye Pemilu juncto PKPU No.28/2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 23/2018 junctp PKPU RI No.3/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No.23/2018.

“Hasil kajian Panwascam Purbalingga itu selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh pria yang akrab disapa Rofi itu.

Sementara itu, Sarjono yang dianggap memfasilitasi Heru berkampanye juga dinyatakan melanggar Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Ia juga dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) UU No.5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN itu harus bebas dari intervensi maupun pengaruh semua golongan dan partai politik. Hasil kajian Panwascam Purbalingga ini akan kami teruskan ke Komisi ASN untu segera memberikan sanksi,” tegas Rofi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya