Jateng
Kamis, 31 Januari 2019 - 10:50 WIB

Bukan Karena Takut Dipidana, KPU Semarang Yakin Angka Golput Turun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang yakin tingkat ketidakikutsertaan dalam Pemilu 2019 alias golput di wilayahnya cenderung akan mengalami penurunan.

Turunnya angka golput itu, menurut Ketua KPU Kota Semarang, Nanda Gultom, bukan dikarenakan masyarakat takut dengan ancaman pidana yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Advertisement

“Saya rasa bukan karena UU itu. Toh, sebenarnya fenomena golput itu sudah lama ada dan UU itu juga baru dimunculkan lagi dalam beberapa pekan terakhir. Saya rasa masyarakat sudah mulai peduli untuk menyalurkan hak pilihnya,” ujar Nanda saat dijumpai wartawan seusai mengikuti sarasehan bertajuk Megatruh Golput di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang, Rabu (30/1/2019).

Nanda mengatakan sesuai UU No.7/2017 seseorang yang tidak menggunakan hak pilih atau golput memang bisa dipidanakan. Namun unsur pidana itu dipenuhi jika orang itu menghasut orang lain secara masif untuk melakukan golput.

Advertisement

Nanda mengatakan sesuai UU No.7/2017 seseorang yang tidak menggunakan hak pilih atau golput memang bisa dipidanakan. Namun unsur pidana itu dipenuhi jika orang itu menghasut orang lain secara masif untuk melakukan golput.

“Nah, kalau dia menghasut dengan menawari uang atau melakukan kampanye secara masif itu bisa dipidanakan. Selain itu, harus ada yang melapor. Kalau enggak ada yang melaporkan ya enggak bisa dipidanakan,” ujar Nanda.

Nanda mengaku optimistis pada pilpres maupun pileg nanti, angka golput di Kota Semarang akan menurun. Hal itu berkaca pada tingkat partisipasi warga Kota Semarang dalam perhelatan pesta demokrasi sebelumnya, baik Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2016 maupun Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018.

Advertisement

Untuk memenuhi target itu, Nanda mengaku KPU Semarang akan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengencarkan sosialisasi dengan dibantu tim sukarelawan demokrasi.

“DPT Kota Semarang itu mencapai 1.176.074 orang. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah atau mengalami lonjakan sekitar 20.000, menyusul masih banyaknya mahasiswa dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Semarang,” imbuh Nanda.

Sarasehan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang bersama LBH Semarang dan Dewan Kesenian Semarang (Dekase) itu diikuti berbagai elemen, terutama mahasiswa yang berpotensi menjadi golput pada Pemilu 2019 nanti.

Advertisement

Zainal Arifin dari LBH Semarang menilai golput juga merupakan hak politik seseorang. Sehingga, jika ada seseorang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilih tidak bisa dikategorikan melanggar hukum.

“Golput itu sebagai suatu hak sipol [sipil politik]. Kalau diasumsikan orang yang golput itu juga merupakan haknya untuk berpolitik. Dia memilih untuk tidak menggunakannya. Jadi tidak etis kalau itu dipidanakan,” imbuhnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif