Jateng
Selasa, 29 September 2020 - 18:35 WIB

Buntut Kasus Dangdutan, Waket DPRD Tegal Jadi Tersangka

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (29/9/2020). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEGAL – Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dangdutan viral. Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi guna mengungkap kasus tersebut.

Dari 19 saksi itu, tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang terdiri dari ahli kesehatan, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.

Advertisement

“Selain saksi ahli kita juga memeriksa saksi lain dari kalangan sipil dan anggota Polri. Ada lima anggota Polri yang kami periksa. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek juga menjadi barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2020).

Janda Bolong Jadi Primadona, Harganya Tembus Rp100 Juta

Advertisement

Janda Bolong Jadi Primadona, Harganya Tembus Rp100 Juta

Iskandar menambahkan dari hasil penyelidikan itu, pihaknya pun telah menetapkan Wasmad Edi Susilo yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penyelenggara acara dangdutan viral di Tegal itu.

“Awal pengajuan kegiatan ke Polsek tidak menyebutkan adanya kegiatan itu [konser dangdut]. Tidak ada panggung besar dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu ada kegiatan dangdutan yang cukup besar, izinnya dicabut. Tapi, itu tidak dihiraukan penyelenggara. Maka dari iu, penyidik turun tangan,” ujarnya.

Advertisement

Tersagka

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dua pasal, yakni Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Ia dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga dianggap tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Ini Lho Mbak Ida yang Pamer Celana Dalam Saat Motoran

Advertisement

Konser dangdut itu digelar Wasmad Edi Susilo guna merayakan pernikahan dan khitanan anaknya. Dangdutan itu digelar di lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) malam.

Konser dangdut itu pun menuai kontroversi karena digelar saat masa pandemi. Selain itu, pengunjung yang hadir pun sangat banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan, baik menjaga jarak maupun menggunakan masker.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif