SOLOPOS.COM - Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta'in Ahmad. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANGKementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), bakal memanggil seluruh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Karanganyar pada Sabtu (9/9/2023).

Pemanggilan ini buntut dari terbuktinya pimpinan Ponpes di Jatipuro, Karanganyar sebagai tersangka kasus tindakan pencabulan terhadap enam santriwatinya.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Mustain Ahmad, mengaku prihatin dengan kasus pencabulan di Karanganyar yang menyeret seorang pimpinan Ponpes hingga menjadi tersangka.

Kejadian itu semakin menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama di Provinsi Jawa Tengah.

“Kami akan hormati proses hukumnya. Besok pagi, semua pesantren se-Karanganyar kami kumpulkan di Kemenag,” ujar Mustain kepada Solopos.com, Jumat (8/9/2022).

Mustain menyampaikan total ada 34 Ponpes di Karanganyar yang akan di kumpulkan. Pengumpulan puluhan Ponpes tersebut dalam rangka konsolidasi dan penekanan kembali tentang pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

“Gerakan lembaga pendidikan aman dan sehat sebenarnya sudah lama kami gencarkan. Tapi tiga tahun ini terus kami dorong. Nanti kami akan konsolidasi lagi. Menggelorakan lagi lingkungan yang tak hanya aman dan sehat, tapi juga perihal psikologis dan tata kelola pergaulannya. Karena ini masih ada yang bolong-bolong, ternyata di Karanganyar. Nanti akan kami evaluasi dan ingatkan agar menjadi perhatian semua,” jelasnya.

Mustain menambahkan Kemenag Jateng juga telah mendatangi lokasi Ponpes di Karanganyar pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Kedatangannya tak lain untuk memastikan pendampingan bagi para santri-santri tetap berjalan.

“Kami menemui pengasuh dan juga beberapa santri yang ada di sana. Memastikan kondisi di pesantren baik. Kemudian untuk mendampingi anak-anak, memberi dukungan moral dan memastikan anak-anak posisinya aman dan sehat,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan pimpinan Ponpes di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Jatipuro, Kabupaten Karanganyar menjadi tersangka kasus pencabulan.

Dari keterangan yang didalami polisi, diketahui ada penambahan korban dari sebelumnya hanya lima orang menjadi enam orang atau bertambah satu orang.

“Korban ada penambahan, sekarang jadi enam. Kemudian salah satu pemimpin jadi tersangka. Sekarang sudah ditahan di rutan Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya