Jateng
Senin, 2 September 2019 - 21:50 WIB

Buntut OTT Bupati, KPK Panggil 3 Pejabat Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap bupati Kudus yang saat ini telah berstatus nonaktif, Muhammad Tamzil, masih berbuntut panjang. Tiga orang pejabat pemerintah daerah setempat kini mendapat giliran dipanggil KPK.

Pemerintah Kabupaten Kudus mengonfirmasi adanya pemanggilan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Kudus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten III Setda Kudus Masut, Senin (2/9/2019), mematikan pemanggilan itu terkait kasus dugaan suap bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil.

Advertisement

“Ketiga orang yang dipanggil KPK tersebut, sudah mengajukan izin tidak masuk kerja karena memenuhi panggilan KPK,” ujarnya ketika ditanya wartawan terkait informasi bahwa KPK kembali memanggil tiga pejabat Pemkab Kudus, Selasa (3/9/2019) besok.

Terkait pemanggilan tersebut, terang dia, tidak ada surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah. Setahu dia, ketiga pejabat itu langsung mengajukan izin tidak masuk kerja selama sehari.

Ditanya tentang keberangkatan mereka ke Jakarta, Masut menduga ketiganya berangkat Minggu (1/9/2019) karena pemeriksaan dimungkinkan Senin. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui persis apakah ketiganya berangkat sendiri-sendiri atau bersamaan.

Advertisement

Ketiga pejabat yang dipanggil KPK tersebut adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi, serta Direktur RSUD dr. Loekmonohadi Kudus.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa, KPK juga memanggil pihak swasta untuk turut diperiksa. Keempat orang yang dipanggil KPK itu sebagai saksi untuk M. Tamzil.

Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya, yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Advertisement

Bupati Kudus nonaktif tersebut, diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Kasmudi maupun Plt. Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko ketika dihubungi via telepon tidak ada tanggapan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif