SOLOPOS.COM - Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufik, saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dosen UIN Walisongo di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (29/8/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Buntut kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang menjerat dua dosen UIN Walisongo Semarang rupanya berbuntut panjang. Rektor UIN Walisongo, Prof Imam Taufik, menyebut akibat suap tersebut pihaknya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat di kampus perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) tersebut.

Hal tersebut disampaikan Imam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Semarang, Senin (29/8/2022). Imam menyebut sanksi yang diberikan berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen,” katanya.

Ia menuturkan terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Walisongo Semarang yang dijatuhi sanksi selain dua dosen yang saat ini menjadi terdakwa atas kasus suap tersebut, Amin Farih dan Adib. Pejabat yang turut mendapat sanksi itu antara lain Dekan FISIP UIN Walisongo, Misbah Zulfa Elisabeth, dan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo, Tholkathul Khoir.

Sementara untuk Amin Faris yang saat ini menjadi terdakwa telah dicopot dari abatannya sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo. Sedangkan Adib juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo.

Baca juga: Duh! Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Duduk di Kursi Pesakitan

“Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.

Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga suap tersebut agar dikembalikan. Selain itu, kata dia, hasil investigasi tersebut juga diketahui adanya permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu

“Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisih-nya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal,” katanya.

Baca juga: Dunia Pendidikan dalam Kepungan Kasus Korupsi

Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta. Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya