Jateng
Rabu, 16 Maret 2022 - 18:22 WIB

Bupati Grobogan Geram, Pembelian Minyak Goreng Pakai Syarat Ini

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni (kanan) berdialog dengan salah satu pemilik toko di Pasar Purwodadi, saat mengecek stok minyak goreng, Rabu (16/3/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Bupati Grobogan Sri Sumarni geram ketika menjumpai pembelian minyak goreng, masyarakat disyaratkan membeli produk yang lain. Hal ini ditemukan ketika Bupati dan jajaran Forkompimda, Bulog dan Disperindag meninjau sejumlah lokasi di Purwodadi, Rabu (16/3/2022).

Bupati Sri Sumarni yang didampingi Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, Dandim 0717/Purwodadi Letkol Kav Faizal, perwakilan Bulog, PLH Disperindag Grobogan meninjau salah satu gudang dan sejumlah toko penjual minyak goreng di Pasar Purwodadi.

Advertisement

Saat bertemu dengan pemilik gudang, Bupati sempat berdialog dan menanyakan berapa harga minyak goreng di tempat tersebut. Setelah dijelaskan semua, termasuk jatah yang berkurang, Bupati menanyakan adanya informasi pembelian minyak goreng dengan syarat membeli produk turunan.

Baca juga: Banjir Landa 3 Kecamatan di Grobogan, Dipicu Hujan dan Sungai Meluap

Advertisement

Baca juga: Banjir Landa 3 Kecamatan di Grobogan, Dipicu Hujan dan Sungai Meluap

Hal serupa juga ditanyakan Bupati ketika mengecek stok dan harga minyak goreng di sejumlah toko di Pasar Induk Purwodadi. Pemilik gudang dan pemilik toko mengatakan pihaknya untuk mendapatkan minyak goreng dari memang diminta untuk membeli produk turunan.

Apabila tidak membeli produk turunan tersebut, pihaknya tidak mendapat jatah minyak goreng. Memang harga minyak goreng yang dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET), namun karena dari atas sudah diminta demikian akhirnya sampai bawah juga demikian.

Advertisement

Baca juga: Perempuan Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Solo Ternyata Nakes

Plh Disperindag Grobogan Indri Agus Velawati didampingi Kabid Perdagangan Sigit Adiwibowo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kondisi di lapangan soal pembelian minyak dengan disertai pembelian produk lain tersebut ke Kementerian Perdagangan.

Soal pembelian minyak goreng disertai syarat harus membeli produk lain juga disampaikan Sulastri dan Tunjung. Mereka yang membeli minyak goreng curah dari toko kelontong di Pasar Induk Purwodadi terpaksa membeli produk lain agar bisa mendapatkan minyak goreng.

Advertisement

“Iya untuk mendapatkan minyak goreng harus beli dagangan lainnya seperti tepung atau santan. Harga minyak gorengnya sesuai, tapi syaratnya itu. Untung saya beli tepung karena dagang gorengan,” ujar Tunjung.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif