Jateng
Rabu, 15 Mei 2019 - 06:50 WIB

Bupati Jepara Ditahan KPK, Gubernur Jateng Angkat Wabup Jadi Plt

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memerintahkan Wakil Bupati (Wabup) Jepara Dian Kristiandi mengambil alih kepemimpinan di kabupaten tersebut. Hal itu dilakukan menyusul ditahannya Bupati Jepara Achmad Marzuqi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/5) lalu.

“Kemarin saya sudah komunikasi dengan wakil bupati untuk segera mengambil langkah-langkah pengelolaan pemerintahan. Biar tidak terjadi kebingungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Ganjar Pranowo di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).

Advertisement

Ganjar menerangkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Jepara melalui asisten terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) bupati. Sebab sebelum ada penetapan, maka Plt bupati harus ditunjuk secepatnya.

“Nanti Wakil Bupati secara otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt), berdasarkan undang-undangnya memang seperti itu,” terangnya.

Ganjar juga menyesalkan apa yang terjadi di Kabupaten Jepara tersebut. Namun menurutnya, pemerintahan khususnya pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

Advertisement

“Nanti jalan saja, mekanis saja seperti dulu kejadian di Kota Tegal, Kebumen, Purbalingga,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Bupati Jepara, Achmad Marzuqi ditahan oleh KPK pada Senin (13/5). Marzuqi ditahan atas kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni hakim Lasito.

Kasus ini bermula saat Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Partai Politik (Banpol) PPP di Jepara tahun 2011-2014 oleh Kejati Jateng. Atas penetapan tersangka itu, Marzuqi melakukan upaya hukum gugatan praperadilan.

Advertisement

Dalam sidang praperadilan di PN Semarang, hakim yang menangani perkara itu, Lasito menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan harus dibatalkan. Ternyata, agar statusnya gugur, Ahmad Marzuqi memberikan suap kepada hakim Lasito.

Marzuqi diketahui memberikan suap senilai Rp700 juta kepada Lasito. Uang itu diberikan dua tahap, pertama Rp500 juta diberikan dalam bentuk rupiah dan sisanya Rp200 juta diberikan dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif