Jateng
Selasa, 23 April 2019 - 08:50 WIB

Bupati Kendal Diperiksa sebagai Saksi Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Kendal Mirna Annisa, Senin (22/4/2019), diperiksa hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek majakah dinding (mading) elektronik pada tahun anggaran 2016 lalu.

Mirna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal Muryono sebagai terdakwa. Dalam kesempatan itu, Mirna menjelaskan tentang awal mula perencanaan proyek yang dibiayai dalam perubahan APBD 2016 itu.

Advertisement

Proyek yang ditujukan bagi 30 SMP di Kabupaten Kendal, kata dia, sudah direncanakan sejak sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati pada Februari 2016. “Saya dilantik Februari 2016, proyek ini sudah direncanakan sebelumnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ari Widodo tersebut.

Berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, lanjut dia, baru diketahuinya ketika dirinya diklarifikasi oleh kejaksaan. Mirna pun langsung menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut dengan memerintahkan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata dia, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek itu. Selama memerintah Kabupaten Kendal, Mirna mengaku selalui memonitor tingkat capaian kinerja seluruh dinas dalam penyerapan anggaran agar optimal.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif