Jateng
Kamis, 19 Maret 2020 - 00:50 WIB

Bupati Kudus H.M. Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati nonaktif Kudus M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Bupati nonaktif Kudus H,M. Tamzil, yang tersandung kasus korupsi dugaan suap ditutut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam sidang dugaan kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/3/2020).

Advertisement

Jaksa menyatakan Tamzil secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No.20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Ada Makhluk Jumbo di Hutan Tinjomoyo Semarang, Tapi Bukan Wewe Gombel...

Advertisement

Ada Makhluk Jumbo di Hutan Tinjomoyo Semarang, Tapi Bukan Wewe Gombel...

Selain itu, bupati nonaktif Kudus H.M. Tamzil juga dijerat dengan Pasal 12 B UU No.20/2001 tentan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara,” ujar Joko.

Advertisement

MUI Jateng Sarankan Salat Jumat Tak Digelar Warga Rawan Corona

“Apabila tidak diganti, maka harta bendanya dirampas untuk mengganti. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Joko.

Kasus Serupa

Joko menyebut kondisi yang memberatkan hukuman bagi Tamzil karena dia pernah dihukum atas kasus serupa, yakni pidana korupsi. “Terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya, menggunakan orang lain. Terdakwa tidak berterus terang,” tegas Joko.

Advertisement

Hormati Salib saat Jumat Agung Tanpa Berisiko Tertular Covid-19

Atas tuntutan KPK itu, Bupati Tamzil mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan. Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Tamzil siap mengajukan pembelaan pada sidang yang digelar Senin (23/3/2020) nanti.

Tamzil terjerat masalah hukum atas dugaan suap dan menerima gratifikasi. Suap terjadi saat salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Ahmad Sofyan, ingin naik jabatan dan meminta tolong kepada ajudan Tamzil, Uka Wisnu Sejati.

Advertisement

Oleh Uka, Ahmad Sofyan kemudian diminta uang Rp750 juta untuk memuluskan langkah naik jabatan. Informasi tersebut disampaikan Agoes Suranto yang merupakan staf ahli Tamzil. Selain menerima uang dari Ahmad Sofyan, Tamzil juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp2 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif