SOLOPOS.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ditunda selama dua pekan. Penundaan itu dikarenakan terdakwa, Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, terkonfirmasi Covid-19.

“Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subyakto, dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Baca juga: Suami Tersangka Korupsi, Istri Bupati Banjarnegara Tolak Jadi Saksi

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Sidang perkara berjalan secara hibrida di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Baca juga: Viral Kasus Covid-19 Banjarnegara Naik 150%, Begini Klarifikasi Bupati

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya