Jateng
Selasa, 15 Februari 2022 - 18:42 WIB

Bupati Nonaktif Banjarnegara Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ditunda selama dua pekan. Penundaan itu dikarenakan terdakwa, Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, terkonfirmasi Covid-19.

“Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subyakto, dikutip Antara, Selasa (15/2/2022).

Advertisement

Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Baca juga: Suami Tersangka Korupsi, Istri Bupati Banjarnegara Tolak Jadi Saksi

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Advertisement

Sidang perkara berjalan secara hibrida di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Baca juga: Viral Kasus Covid-19 Banjarnegara Naik 150%, Begini Klarifikasi Bupati

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif