Jateng
Selasa, 27 Desember 2022 - 23:26 WIB

Bupati Pemalang Didakwa Terima Suap & Gratifikasi Rp7,57 Miliar

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap, Bupati Pemalang (nonaktif) Mukti Agung Wibowo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/8/2022). Mukti diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan atau lelang jabatang di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/12/2022), mengatakan, Mukti Agung Wibowo dijerat dengan dakwaan alternatif kumulatif. Menurut jaksa, terdakwa Mukti Agung Wibowo menerima uang suap lelang jabatan di Pemkab Pemalang itu dalam dua kesempatan yang berbeda, yakni saat pejabat yang memperoleh jabatan itu belum dilantik dan sesudah pelantikan.

Advertisement

“Uang-uang tersebut diberikan melalui orang dekatnya, Adi Jumal Widodo, yang diadili dalam berkas terpisah,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Adapun empat pejabat pemberi suap yang juga diadili dalam perkara tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Adapun gratifikasi yang diterima terdakwa, kata dia, totalnya mencapai Rp6,014 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi tersebut berasal dari para pejabat eselon III dan IV yang memperoleh promosi, kepala sekolah, hingga uang operasional yang berasal dari berbagai dinas.

Advertisement

Baca juga: Ngaku, Bupati Pemalang Terima Uang dari Promosi Jabatan

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas dakwaan tersebut, persidangan akan kembali di gelar pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif