Jateng
Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:33 WIB

Bupati Sri Sumarni Paparkan Nota Keuangan Raperda APBD-P 2023 di DPRD Grobogan

Brand Content  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat menyampaikan nota keuangan rancangan APBD Perubahan 2023 di DPRD Grobogan, Rabu (23/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-25 dengan agenda pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, Rabu (23/8/2023).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto itu, nota keuangan Raperda APBD Perubahan disampaikan langsung Bupati Grobogan, Sri Sumarni.

Advertisement

Dalam paparannya, Bupati Sri Sumarni menyampaikan Raperda APBD Perubahan 2023 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama pada rapat paripurna, Jumat (11/8/2023).

Secara prinsip, kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, baik dari pemerintah maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu.

Advertisement

Secara prinsip, kebijakan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, baik dari pemerintah maupun bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester satu.

Mengenai alasan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Perubahan di tahun anggaran 2023, lanjut Bupati, pertama adalah melakukan penyesuaian belanja yang bersumber dari dana transfer ke daerah. Hal itu terutama dana yang telah ditentukan penggunaannya, baik bantuan keuangan yang ditentukan penggunaannya.

Alasan kedua, untuk menampung penggunaan belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanganan keadaan darurat. Termasuk kegiatan yang bersifat mendesak serta pendanaan kegiatan yang belum tersedia anggarannya dikarenakan adanya kebijakan dari pemerintah sesuai peraturan.

Advertisement
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Di samping itu, alasan lain berupa pemanfaatan silpa tahun anggaran 2022 berdasarkan audit BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Bupati menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2023 direncanakan pendapatan daerah senilai Rp2.642.089.347.280. Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2.789.452.779.985.

Selanjutnya, ada defisit anggaran senilai Rp147.363.432.700. Kemudian ada pembiayaan neto surplus senilai Rp147.363.432.700. Sehingga defisit setelah pembiayaan itu sebesar Rp0.

Advertisement

“Kita semua tentu menyadari bahwa sumber daya yang kita miliki sangat terbatas. Tentunya akan lebih produktif manakala komitmen para pemangku kepentingan yang telah kita bangun selama ini ikut mengawal terlaksana dan implementasikan kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan,” terang Sri Sumarni.

Setelah penyampaian nota keuangan RAPBD Perubahan itu, Ketua sidang Paripurna DPRD Grobogan, Agus Siswanto, mengatakan rapat paripurna akan kembali digelar guna menyampaikan pemandangan umum masing-masing fraksi terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Grobogan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif