Jateng
Kamis, 8 November 2018 - 05:50 WIB

Bupati Tasdi Pakai Uang Suap untuk Wayangan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Perantara suap terhadap bupati nonaktif Purbalingga Tasdi, Librata Nababan, mengungkap permintaan sejumlah uang oleh mantan politikus PDI Perjuangan itu untuk kegiatan wayangan yang akan digelar di kabupaten tersebut.

Hal tersebut diungkap Librata saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap terhadap Bupati Purbalingga, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/11/2018).

Advertisement

Menurut Librata, ungkapan itu disampaikan Tasdi saat bertemu di Stasiun Gambir Jakarta. Ia menjelaskan saat bertemu itu Tasdi mengatakan, “Pusing gue ada wayangan”.

Permintaan tersebut oleh Librata disampaikan kepada Hamdani Kosen, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera yang merupakan pelaksana proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Saksi sendiri mengungkapkan besaran uang yang disepakati akan diberikan sebesar Rp25 juta.

Saksi juga mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai bagian dari fee proyek Islamic Center. “Terdakwa juga pernah menyampaikan permintaan untuk meminjam uang, besarnya Rp300 juta,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Advertisement

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Hamdani Kosen mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan permintaan Librata Nababan. Ia juga mengakui uang tersebut akan diberikan kepada terdakwa Tasdi.

Sebelumnya, bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintah kabupaten tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, itu dengan dakwaan kumulatif. JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Menurut dia, terdakwa menerima suap Rp115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga Tahap II.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif