Jateng
Senin, 11 April 2022 - 20:00 WIB

Bupati Wonosobo Minta Warga Tak Terbangkan Balon Udara secara Liar

Bc  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana audensi Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dengan jajaran Forkompimda dan PT AirNav terkait tradisi menerbangkan balon udara saat Idulfitri di Pendapa Bupati Wonosobo, Jumat (8/4/2022). (Solopos.com-Humas Pemkab Wonosobo)

Solopos.com, WONOSOBO — Sudah menjadi tradisi, atau kebiasaan secara turun-temurun di masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), menerbangkan balon udara berukuran besar saat perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran. Meski demikian, hal ini sebenarnya sangat berbahaya karena mengganggu lalu lintas penerbangan.

Oleh karena itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, pun meminta masyarakat di Wonosobo untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan Idulfitri nanti. Hal itu disampaikan Bupati Afif seusai menggelar audensi dengan PT AirNav di Ruang Rapat Pringgitan, Pendapa Bupati Wonosobo, Jumat (8/4/2022).

Advertisement

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wonosobo, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Sekda, Bagian Prokompim Setda, Diskominfo, Disperakimhub, dan Satpol PP.

Baca juga: 14 Orang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara dengan Petasan

Advertisement

Baca juga: 14 Orang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara dengan Petasan

Bupati mengatakan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idulfitri tahun ini. Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada, namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat berisikonya aktivitas itu.

Afif juga menginstruksikan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, media elektronik, dan media cetak agar masyarakat di Wonosobo tidak menerbangkan balon udara secara liar.

Advertisement

Denda Rp500 Juta

Selaras dengan Afif, Plt. Asisten Pemerintahan Setda yang dijabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan Setda Wonosobo, Retno Eko Syafariati, menegaskan Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada masyarakat tentang risiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar.

Retno menekankan agar masyarakat memahami betul standar izin penerbangan yang aman. Dalam pasal 53 ayat 1 undang-undang penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga: Java Traditional Balloon Festival di Wonosobo Tidak Lepaskan Balon ke Udara 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo, Fahmi Hidayat, mengatakan Bupati Wonosobo menindaklanjuti audensi dengan PT AirNav Indonesia dengan memerintahkan OPD terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan warga Wonosobo tidak ada yang berupaya melanggar UU No.1/2009 tentang Penerbangan.

“Secara tegas tadi bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan. Permintaannya dalam merayakan Idulfitri tidak ada lagi yang nekat menerbangkan balon secara liar. Tapi, harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada warga yang melanggar UU No.1/2009 tentang Penerbangan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif