SOLOPOS.COM - Pria asal Pemalang, S (kiri), saat dihadirkan di Mapolres Pemalang, Sabtu (20/8/2022). (Instagram @polrespemalang)

Solopos.com, PEMALANG — Setelah buron selama empat tahun, S, pria asal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya ditangkap aparat Polres Pemalang. Pria asal Pemalang berusia 47 tahun itu ditangkap atas tuduhan pencabulan dan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.

Perbuatan S itu diduga dilakukan pada tahun 2018 lalu, atau saat korban berusia 9 tahun. Perbuatan bejat S itu dilakukan berulang kali di rumahnya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Korban berusia 9 tahun saat kejadian yang saat ini berusia 13 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Ferry Sihaloho, dalam video yang diunggah di akun Instagram @polrespemalang, Sabtu (20/8/2022).

Dalam video itu, Kasat Reskrim Polres Pemalang juga menyebutkan jika perbuatan S yang mencabuli dan melakukan rudapaksa kepada keponakannya yang masih di bawah umur itu dilakukan berulang kali. Perbuatan bejat S kali pertama dilakukan pada Januari 2018 di dapur rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB.

Sedangkan perbuatan terakhir S kepada korban terjadi di kebun belakang rumah pelaku pada 4 Juni 2018, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Bupati Pemalang Ditangkap, Giliran Wakil Bupati Diperiksa KPK

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Polres Pemalang (@polrespemalang)

“Tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban secara berulang-ulang. Terakhir pada bulan Juni 2018,” ujar Kasat Reskrim Polres Pemalang.

Setelah peristiwa terakhir itu, korban merasa sakit dan perih pada kemaluannya. Korban pun akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada ibunya terkait perbuatan tersangka, yang notabene merupakan pamannya sendiri.

Mendengar cerita anaknya itu, ibu korban kaget dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang. Polisi pun langsung berusaha menangkap pelaku, namun tersangka terlanjur melarikan diri.

Baca juga: Bejat! Janjikan Dinikahi, Guru Bela Diri Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka S baru berhasil diringkus aparat Polres Pemalang pada Jumat (12/8/2022) di wilayah Tangerang, Banten.

Atas perbuatan itu, S pun dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Pemalang yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakan yang masih di bawah umur itu pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya