SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Istimewa)

Solopos.com, PEKALONGAN — Aparat Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap HR, 29, guru sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), yang melakukan pencabulan terhadap siswinya. HR diringkus setelah sempat melarikan diri atau buron selama tujuh bulan.

HR melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia di bawah umur berinisial DA. Setelah melakukan aksi bejatnya, HR sempat melarikan diri ke daerah Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Namun, pelarian HR berakhir sudah. Aparat Polres Pekalongan Kota meringkus HR di lokasi persembunyiannya.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A. Recky R., melalui Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo, mengatakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru SMP itu berawal dari laporan keluarga korban, dengan membawa hasil visum.

Dari hasil laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Hasil penyelidikan itu pun mengarah ke tersangka HR. Namun, saat hendak di tangkap HR sudah kabur, hingga akhirnya diketahui jika pelaku bersembunyi di daerah Lahat, Sumatra Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari – April 2023. Dia sudah melakukan aksi bejat sebanyak tiga kali, baik di hotel maupun sekolah,” ungkap AKP Yoyok Agus Waluyo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Pasal 81 ayat 1 ayat 3 juncto (Jo) 7D atau Pasal 81 ayat 1 ayat 3 Jo 76E UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Tersangka pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 miliar. HR pun telah mengakui perbuatan cabulnya kepada siswinya sebanyak tiga kali. Ia mengaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya