Jateng
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 05:50 WIB

BURSA KERJA DI KUDUS : Perusahaan Wajib Laporkan Tenaga Kerja yang Diterima

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bursa kerja (Dok/Antara)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, meminta perusahaan yang mengikuti pameran bursa tenaga kerja melaporkan jumlah tenaga kerja yang diterimanya, kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kudus Catur Widiyatno.

“Selama ini, belum seluruh perusahaan yang mengikuti bursa kerja melaporkan jumlah pekerja baru diterima saat mengikuti pameran bursa tenaga kerja,” ujarnya seperti dikutip Antara, Jumat (22/8/2014).

Advertisement

Laporan tersebut, kata dia, bisa dijadikan bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pameran serupa nantinya.

Selain itu Pemkab Kudus juga bisa mengetahui jumlah penyerapan tenaga kerja di Kudus sekaligus efektivitas penyelenggaraan bursa kerja tersebut untuk mengurangi tingkat pengangguran.

“Kami akan menjalin komunikasi dengan perusahaan yang sebelumnya mengikuti pameran bursa tenaga kerja agar melaporkan pencari kerja yang diterima,” ujarnya.

Advertisement

Apalagi, lanjut dia, perusahaan yang berminat mengikuti pameran bursa kerja cukup banyak sehingga harus dilakukan proses seleksi.

Ia menganggap, perusahaan yang mengikuti kegiatan tersebut juga diuntungkan karena bisa merekrut pekerja tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

Bursa kerja yang digelar yang digelar Rabu (20/8/2014) di Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus, kata dia, cukup diminati masyarakat karena jumlah pengunjungnya mencapai ribuan sedangkan yang memasukkan lamaran diperkirakan mencapai 2.500-an orang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif