SOLOPOS.COM - Ilustrasi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Istimewa- BKPSDM Karanganyar)

Solopos.com, GROBOGAN — Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), saat ini telah dibuka. Total ada sekitar 1.270 formasi yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Grobogan itu.

Mayoritas formasi yang dibuka adalah guru kelas sekolah dasar (SD). Selain itu, ada juga formasi untuk guru mata pelajaran di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dikutip dari laman bkd.grobogan.go.id dan juga gurupppk.kemendikbud.go.id, proses pendaftaran seleksi dibuka mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022. Sedangkan seleksi administrasi dimulai tanggal 31 Oktober hingga 15 November 2022.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 16-17 November 2022. Masa sanggah pada 18-20 November 2022, jawab sanggah pada 21-24 November 2022, dan pengumuman pascasanggah pada 26 November 2022.

Kemudian, pengumuman dan pemilihan formasi pada 14-18 Desember 2022. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi pada 13-15 Januari 2023.

Baca juga: Candi Joglo Purwodadi, Candi Artifisial yang Tawarkan Sensasi ala Bali

Pelaksanaan seleksi kompetensi pada 16-21 Januari 2023, dan pengumuman hasil seleksi pada 2 – 3 Februari 2023. Berikutnya masa sanggah 4-6 Februari 2023, jawab sanggah 7-13 Februari 2023, dan pengumuman kelulusan pascasanggah pada 20-21 Februari 2023.

Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) PPPK pada 22 Februari 2023 – 13 Maret 2023, dan usul penetapan NI PPPK pada 7-31 Maret 2023.

Dalam pengumuman itu, Pemkab Grobogan juga meminta masyarakat atau peserta seleksi PPPK guru untuk tidak mempercayai orang atau pihak tertentu yang dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang.

Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2022, Segini Besaran Gajinya

“Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan panitia,” bunyi pengumuman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya