Jateng
Rabu, 23 September 2020 - 20:40 WIB

Buruh di Semarang Ingin UMK 2021 Naik 25,08%, Tapi Pengusaha 0%

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SEMARANG – Serikat pekerja atau buruh di Kota Semarang menginginkan upah minimum kota (UMK) pada tahun 2021 ada kenaikan 25,08% dari tahun sebelumnya. Jika keinginan buruh ini terpenuhi, maka UMK Kota Semarang pada 2021 berada di kisaran Rp3.395,930,68.

Tuntutan terkait UMK ini mereka sampaikan saat menghadiri rapat pleno di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020). Rapat itu juga dihadiri Dewan Pengupahan Kota Semarang, yang terdiri dari unsur tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan buruh.

Advertisement

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, mengatakan tuntutan UMK naik 25,08% itu bukan tanpa alasan. Kenaikan itu didasarkan atas hasil kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan serikat pekerja pada Juli-Agustus 2020.

Pengen Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 2 Miliar? Baca di Sini!

Advertisement

Pengen Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 2 Miliar? Baca di Sini!

Selain itu, kenaikan itu cukup realistis mengingat pengeluaran buruh atau pekerja mengalami kenaikan selama masa pandemi.

“Kita survei KHL selama Juli-Agustus, lalu Desember kita regresi. KHL itu juga kita tambah dengan perkiraan kebutuhan buruh selama masa pandemi. Buruh kan juga harus membeli vitamin, masker, handsanitizer dan lain-lain agar bisa bekerja selama pandemi. Ketemunya itu [naik 25,08%],” ujar Aulia kepada Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Belasan Wartawan Walkout Saat Konferensi Pers di Keraton Solo, Ada Apa?

Survei KHL

Jika mengacu PP 78/2015, kenaikan UMK maupun UMP akan disesuaikan inflasi maupun pertumbuhan ekonomi nasional. Biasanya, kenaikan UMK dan UMP berdasar dua variabel itu sekitar 8%.

“PP 78 kan masa berlakunya lima tahun. Untuk tahun depan sudah tidak lagi. Makanya, karena belum ada aturan baru kita harap pemerintah menggunakan survei KHL dalam menentukan upah minimum. Sesuai dengan UU No.13/2003,” tegas Aulia.

Advertisement

Sementara itu, informasi yang diperoleh Solopos.com dari seorang anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang dari unsur pekerja, Ahmad Zainudin, menyebutkan usulan UMK dari serikat pekerja atau buruh itu seperti sulit terealisasi.

Jadi Kunci Pembangunan, Ketahanan Pangan akan Dibahas Tuntas dalam Diskusi Virtual Solopos

Terlebih lagi, usulan itu tidak sejalan dengan keinginan para pengusaha yang berharap UMK di Kota Semarang pada 2021 naik 0%, alias tidak ada kenaikan yakni tetap Rp2.715.000.

Advertisement

“Kalau dari unsur pengusaha tadi sih mengusulkan UMK naik 0% atau tidak ada kenaikan. Alasannya, banyak usaha yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Zainudin.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif