Jateng
Senin, 29 November 2021 - 22:39 WIB

Buruh Jateng Desak Pemerintah Tak Pakai UU Cipta Kerja untuk UMK 2022

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aliansi Buruh Jateng menyerahkan draf rancangan UMK 2022 kepada Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, di kantornya, Senin (29/11/2021). (Istimewa/Aliansi Buruh Jateng)

Solopos.com, SEMARANG –– Aliansi Buruh Jawa Tengah (Jateng) meminta pemerintah tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan peraturan turunannya, yakni PP 36/2021, dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Perwakilan Aliansi Buruh Jateng, Karmanto, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan amar putusan menangguhkan. Hal ini pun membuat pemerintah tidak bisa menggunakan UU Cipta Kerja dan peraturan turunnya sebagai dasar penetapan UMK 2022.

Advertisement

“Penetapan UMK 2022 harus mempertimbangkan kebutuhan buruh dalam masa pandemi Covid-19. Maka kami mengusulkan UMK 2022 menggunakan rumusan UMK 2021 plus kebutuhan di masa pandemi Covid-19,” ujar Karmanto saat menggelar audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Senin (29/11/2021).

Baca juga: UMK 2022 Diusulkan Naik Rp10.000, Ini Reaksi KSPN Boyolali

Advertisement

Baca juga: UMK 2022 Diusulkan Naik Rp10.000, Ini Reaksi KSPN Boyolali

Karmanto mengaku telah merumuskan kebutuhan buruh selama pandemi Covid-19. Berdasarkan survei kebutuhan buruh selama pandemi meliputi masker N94 seharga Rp115.000, hand sanitizer Rp90.000, sabun cair 150 ml Rp29.600, vitamin Rp75.000, pulsa Rp100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50% Rp40.000. “Maka total kebutuhan di masa pandemi Rp449.600,” ujarnya

Dengan demikian, maka buruh pun berharap UMK 2022 di Jateng naik sekitar Rp449.600 dari UMK 2021. Dengan perhitungan itu, maka UMK 2022 yang diinginkan buruh di Kota Semarang menjadi Rp3.259.600, atau naik 16% dari UMK 2021. “Kenaikan 16% ini harus diberlakukan di 35 kabupaten/kota di Jateng,” tegasnya.

Advertisement

Dia juga meminta agar penghitungan upah disesuaikan dengan kurs dollar, terutama bagi perusahaan yang memproduksi brand Internasional. “Kami meminta agar upah di Jateng setara dengan upak layak di daerah lain,” katanya.

Baca juga: Buruh Minta UMK Jateng Naik 10% atau Rp400.000-an, Pripun Pak Ganjar?

Senada disampaikan perwakilan dari Serikat Buruh Militan (Sebumi), Dwi Suyanti, yang menilai upah di Jateng sangat rendah. Sementara harga bahan pokok di Jateng dengan daerah lain sama, atau tidak jauh berbeda. “Kami siap mengawal hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur Tentang UMK Jawa Tengah Tahun 2022 dengan kenaikan 16 persen,” katanya.

Advertisement

Sekretaris Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo, meminta pemerintah tidak mengunakan PP No. 36/2021, bahkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu dikarenakan aturan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Penetapan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng, selain menggunakan formulasi penghitungan UMK 2022 = KHL 2021 + [inflasi dan pertumbuhan ekonomi] juga harus menambahkan nilai kebutuhan hidup buruh di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan pihaknya mengundang perwakilan dari unsur serikat dan federasi buruh di Jateng untuk memberikan masukan terkait UMK 2022. Pihaknya pun akan menyampaikan aspirasi buruh itu kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. “Kami akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Gubernur Jateng,” katanya singkat.
.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif