Jateng
Kamis, 18 November 2021 - 13:45 WIB

Buruh Jateng Tetap Minta UMP 2022 Naik 10%

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berharao upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2022 naik sekitar 10 persen. Tuntutan itu disampaikan agar UMP bisa naik sesuai kondisi pekerekonomian saat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua SPSI Solo, Wahyu Rahadi. Dia menilai kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen merupakan permintaan yang realistis.

Advertisement

“Ya paling realistis adalah kenaikan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut saya itu paling realistis,” kata Ketua SPSI Solo Wahyu Rahadi di Solo, Rabu (17/11/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: UMP 2022 Cuma Naik 1%, Jateng Jadi Segini?

Usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pengupahan. Angka kenaikan itu dianggap layak merujuk pada kondisi saat ini.
Apalagi UMP Jateng terhitung lebih rendah jika dibandingkan dengan Jawa Timur dan Jawa Barat.

Advertisement

“Jawa Tengah ini seperti palung, di Jawa Timur angkanya (rata-rata upah) hampir Rp5 juta, sedangkan di Jawa Barat hampir Rp4 juta. Jawa Tengah ini tidak sampai setegahnya. Kalau lihat Solo batas atasnya Rp3,050 juta. Ya mungkin di angka sekarang ini yang paling realistis naik 10 persen, jadi UMK Solo di angka Rp2,2 juta,” katanya.

Baca juga: Prediksi UMP Jateng 2022, Cuma Naik Rp19.608?

Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya berharap pemerintah membuat kebijakan agar penetapan UMP tidak memberatkan pekerja. Sementara itu sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan rata-rata kenaikan UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09 persen.

Advertisement

Ketentuan tentang penetapan UMP 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Nantinya UMP 2022 akan diumumkan masing-masing gubernur paling lambat 20 November 2021. Sedangkan UMK setiap wilayah akan ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
Menaker meminta perusahaan tidak boleh menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai dengan ketentuan UMP 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif