SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimim kabupaten/kota atau UMK. (Ilustrasi/Freepik).

Solopos.com, SEMARANG — Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah (Jateng) baru saja menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Jateng, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayah Jateng pada tahun 2024 nanti naik menjadi 15 persen.

Jika keinginan buruh itu dikabulkan sudah dipastikan upah minimum atau UMK di Kota Semarang tetap menjadi yang tertinggi di Jateng. UMK 2024 di Kota Semarang pun akan naik cukup signifikan menjadi Rp3.519.401, atau naik 15 persen dibanding UMK tahun 2024, yakni Rp3.060.349.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ketua FSPMI Jateng, Aulia Hakim, menyebut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen itu sudah melalui kajian yang matang. Selain itu, buruh juga menginginkan kenaikan upah yang layak menyusul keputusan pemerintah yang juga akan memberikan kenaikan gaji kepada aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen.

“Kajian kami sudah panjang. Kami angka minimal [kenaikan UMK] 15 persen. Ini dasar hukumnya jelas. Tuntutan kami 15 persen, karena saat ini PNS, TNI, Polri, naik 8 persen. Itu jadi landasan kami,” ujar Aulia saat dijumpai wartawan di sela aksi demo.

Aulia menambahkan tuntutan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen itu tidak hanya berlaku untuk Kota Semarang. Kenaikan UMK sebesar itu juga berlaku untuk 34 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah (Jateng).

Kendati demikian, keinginan buruh menyampaikan tuntutan kenaikan UMK 15 persen itu belum berjalan mulus. Hal itu dikarenakan saat menggelar demo, massa buruh tidak bisa bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

Aulia pun mengaku kecewa dengan hal tersebut. Ia menilai tidak ditemuinya para buruh yang menggelar demo kenaikan upah merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

“Hari ini kami ingin silaturahmi dan menyampaikan konsep yang sudah kami buat sejak Januari. Tapi, dia [Pj Gubernur Jateng] terjebak dalam suatu administrasi. Harus pakai surat, nunggu balasan surat. Menurut kami, ini sebuah demokrasi yang semakin ke belakang,” tegasnya.

Selain menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, dalam demo itu buruh juga menyuarakan tuntutan untuk mencabut Omnibuslaw UU Ciptakerja, UU Kesehatan 2023, dan pengusutan kasus perusakan bendera FSPMI di PT Formosa Bag Indonesia, Jepara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya