SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Wahyu Widodo, menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah (Jateng) pada 2023 sebesar 13 persen dinilai tidak fair. Hal itu menyusul kondisi perekonomian yang penuh ketidakpastian dan ancaman resesi yang terjadi.

“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi tidak akan mencapai 13 persen,” ujar Wahyu, Selasa (8/11/2022).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Wahyu menilai wacana perhitungan UMP semestinya konsisten dengan kondisi perekonomian daerah. “Saat masih menggunakan PP No. 78/2015 sebagai dasar [perhitungan UMP], buruh tetap menuntut kenaikan yang terlalu tinggi. Di kala pertumbuhan turun ya harus siap dengan kenaikan yang tidak tinggi,” jelasnya.

Akademisi Undip Semarang ini menyebut perhitungan UMP secara ideal mesti mempertimbangkan indikator berupa inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Karena sudah meng-cover indikator yang menurunkan daya beli, sekaligus indikator progres perekonomian nasional,” jelasnya.

Menurut Wahyu, Menurut Wahyu, formula perhitungan UMP yang didasarkan pada PP No. 36/2021 tentang Pengupahan punya penafsiran yang berbeda jika dibandingkan dengan PP sebelumnya, yakni PP 78/2015. Dalam regulasi teranyar itu, perhitungan UMP yang dulunya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi diganti menjadi ‘dan/atau’.

Baca juga: Pengumuman, Kenaikan UMP 2023 akan Disampaikan 21 November

“Sehingga memungkinkan hanya satu instrumen. Tentu konsekuensinya kenaikkan akan menjadi jauh berbeda dibandingkan ketentuan sebelumnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah terkait kenaikan UMP Jateng 2023 mencapai 13 persen.

Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, menyebut tuntutan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi di Jateng masih mencatatkan kinerja positif.

Baca juga: Ini Daftar Makanan Khas Daerah Pati yang Menggugah Selera

“Selama ini, Gubernur Ganjar Pranowo dinilai sebagai gubernur yang pro upah murah. Gubernur yang tidak berani menentukan nilai upah yang lebih baik dari ketentuan yang diatur dalam PP No.36/2021,” kata Aulia.

Aulia juga menyebut digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar penetapan UMP merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU No.11/2022 tentang Cipta Kerja dan produk turunannya inkonstitusional.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UMP Jateng 2023, Ini Indikator Ideal Mengukur Kenaikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya