SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan ancaman kepada perusahaan otobus (PO) yang armadanya masih banyak melakukan pelanggaran dengan tidak masuk ke terminal saat menaikkan dan menurunkan penumpang. Ancaman itu mulai dari penangguhan perpanjangan izin trayek hingga pencabutan izin trayek.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P. Martanto, menyikapi masih banyaknya bus-bus antarkota antar provinsi atau AKAP maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menaikan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen yang ada di tepi jalan raya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Fenomena itu, menurut Endro, bahkan terlihat marak saat masa mudik Lebaran 2023, beberapa waktu lalu. Padahal, Dishub Kota Semarang cukup gencar melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di jalan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

“Kita arahkan ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa petugas berjaga terus di agen-agen itu [di tepi jalan]. Kita cari solusinya, fenomena ini karena ada kecenderungan agen bus mencari yang mudah. Di sisi lain, penumpang juga ingin tempat lebih dekat kalau harus ke Terminal Mangkang,” ujarnya dilansir dari situs web resmi Pemkot Semarang, Rabu (3/5/2023).

Salah satunya solusi yang diambil oleh Dishub agar bus tertib masuk ke terminal adalah dengan memberikan sanksi. Sanksi tersebut tentunya sudah dikoordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Beberapa kali melanggar naik dan turunkan penumpang di tempat yang bukan di terminal yang ada, itu nanti kita kirimkan datanya pengusaha otobus [PO] ke Kementerian, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat. Supaya bisa menjadi bahan pertimbangan saat perpanjangan izin trayek atau nanti juga bisa dicabut izinnya,” tegas Endro.

Keterbatasan

Endro mengaku penertiban bus yang berhenti di tepi jalan itu dilakukan agar tidak menggangu pengguna jalan yang lain. “Kalau untuk penertiban bus terus kita lakukan, tapi karena memang keterbatasan dan tidak bisa mengawasi agen bus selama 24 jam,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Gumilang Febriansyah, menyoroti masih banyaknya terminal ‘bayangan’ yang beroperasi di Semarang. Meski pun kewenangan terminal tipe A seperti di Mangkang saat ini sudah diambil pemerintah pusat.

Sedangkan agen bus dan PO bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di tepi jalan raya sudah menjadi kewenangan Dishub Kota Semarang.

“Agar bisa lebih tegas menertibkan bus -bus yang melanggar aturan. Apalagi musim mudik Lebaran kemarin, banyak yang perlu dievaluasi, baik dari pihak kepolisian, dan instansi terkait. Masih banyak bus yang menurunkan dan menaikkan penumpang atau pemudik di terminal bayangan atau tepi jalan raya. Ini membahayakan penumpang dan pengendara lalu lintas lainnya. Kita minta ketegasan dari Dishub untuk menertibkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya