SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menangkap I, seorang penjaga SD negeri di Kota Semarang lantaran tega mencabuli 4 siswi di lembaga pendidikan tersebut. Pelaku pencabulan asal Kota Semarang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Polisi Irwan Anwar, mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika salah seorang korban mengadu ke guru mengajinya. Setidaknya terdapat empat orang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Guru mengaji kemudian meneruskan cerita tersebut ke orang tua siswa yang bersangkutan,” katanya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Dari keterangan para korban, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang saat melancarkan aksinya. Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga melakukan visum terhadap korban.

“Terhadap pelaku akan dilakukan tindakan hukum yang tegas tanpa mengesampingkan kepentingan para korban,” kata Kombes Polisi Irwan Anwar.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya