Jateng
Jumat, 2 November 2018 - 13:50 WIB

Caleg Kampanye Saat Reses, Begini Reaksi Bawaslu Purworejo…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, MAGELANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo memberikan teguran tertulis kepada dua calon anggota legislatif peserta Pemilihan Umum 2019 karena memanfaatkan kegiatan reses anggota dewan untuk berkampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Kamis (1/11/2018), menyebutkan dua caleg dari Partai Demokrat yang mendapat teguran itu adalah Rujiyanto dan Indrawati Sukadis. Rujiyanto selain masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Purworejo juga caleg kabupaten setempat untuk daerah pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno. Sedangkan Indrawati, caleg DPR untuk Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo.

Advertisement

Kholiq menjelaskan pada 11 Oktober 2018, Rusjiyanto melakukan reses di Desa Keburusan, Kecamatan Pituruh dengan dihadiri warga sekitar. Namun, kata dia, kegiatan itu juga dimanfaatkan Rujiyanto untuk kampanye Pemilu 2019 dengan menghadirkan Indrawati sebagai caleg DPR.

Ia menilai pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Ia menjelaskan Pasal 304 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Ketentuan itu, katanya, dipertegas dengan ayat (2) huruf d undang-undang itu, bahwa fasilias negara yang dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.

“Kegiatan reses ini dibiayai dengan uang negara. Karena itu, pejabat dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye,” kata Kholiq yang juga mantan wartawan itu.

Advertisement

Ia menjelaskan temuan pelanggaran tersebut hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu di Kecamatan Pituruh yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kedua caleg, untuk klarifikasi. “Berdasarkan hasil kajian kami, kedua caleg itu melanggar ketentuan pemilu dan sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Surat teguran sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi meminta caleg tersebut tidak mengulangi pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye pemilu. Setiap kampanye, kata dia, caleg agar terlebih dahulu mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kepolisian melalui partai politik. “Kami minta agar mereka memedomani peraturan dan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatan kampanye,” kata dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif