Jateng
Selasa, 14 Juni 2022 - 16:39 WIB

Catat! Aturan Baru Naik Candi Borobudur

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana Candi Borobudur pada 26 Desember 2019. (Solopos/Rini Yustiningsih)

Solopos.com, MAGELANG — Pemerintah membatalkan wacana kenaikan harga tiket naik kawasan wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Aturan ini ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2022).

Advertisement

“Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000,” kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, kuota naik ke bangunan bersejarah itu akan dibatasi maksimal 1.200 orang per hari. Nantinya pengunjung yang hendak naik ke candi harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu.

Selain itu, pengunjung harus didampingi pemandu wisata lokal yang sudah terdaftar. Pengunjung juga wajib memakai alas kaki khusus yang sudah disiapkan.

Advertisement

Baca juga: Resmi! Tiket Candi Borobudur Nggak Jadi Naik Rp750.000, Tetap Rp50.000

“Tidak boleh pakai sepatu biasa karena itu mengikis batuan, jadi memang disediakan alas kaki untuk naik ke atas,” kata Basuki.

Kebijakan ini diambil untuk melestarikan Candi Borobudur sebagai situs warisan dunia bagi umat Buddha.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif