Solopos.com, KENDAL — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian SMA negeri di Kabupaten Kendal pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.
Sedangkang tujuan dari PPDB online untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara usia sekolah di Jateng agar memperoleh Pendidikan berkualitas.
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut.
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut.
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Kendal dalam PPDB 2023.
Meliputi Patebon, Kendal, Cepiring, Pegandon, Ngampel, Gemuh, Brangsong, Kangkung.
Meliputi Gemuh, Cepiring, Kangkung, Ngampel, Patebon, Pegandon, Ringinarum, Weleri.
Cepiring, Patebon, Gemuh, Kangkung, Ngampel, Pegandon, Kendal, Ringinarum.
Sukorejo, Patean, Pageruyung, Plantungan.
Weleri, Gringsing (Kab. Batang), Rowosari, Gemuh, Ringinarum, Kangkung, Pageruyung.
Kaliwungu Selatan, Kaliwungu, Brangsong, Boja, Singorojo, Ngaliyan (Kota Semarang), Tugu (Kota Semarang), Mijen (Kota Semarang).
Sukorejo, Patean, Pageruyung, Plantungan, Tretep (Kab. Temanggung), Bejen (Kab. Temanggung).
Rowosari, Gemuh, Gringsing (Kab. Batang), Kangkung, Weleri, Ringinarum.
Singorojo, Boja, Limbangan, Kaliwungu Selatan, Mijen (Kota Semarang).
Kendal, Patebon, Brangsong, Ngampel, Pegandon, Cepiring, Kangkung, Kaliwungu.
Patean, Sukorejo, Singorojo, Tretep (Kab. Temanggung), Candiroto (Kab Temanggung), Bejen (Kab. Temanggung).
Boja, Singorojo, Limbangan, Mijen (Kota Semarang).
Limbangan, Boja, Singorojo, Mijen (Kota Semarang), Sumowono (Kab. Semarang).