SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembuatan SIM. (Dok. Solopos.com/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menyediakan layanan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus permohonan membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Berikut jadwal layanan SIM keliling di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng) itu pada bulan Desember 2022 ini.

Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Putri Noer Cholifah, mengatakan layanan SIM keliling juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dengan memiliki SIM. Lokasi SIM keliling itu pun berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Putri, layanan SIM keliling ini tersebar di lima lokasi. Lokasinya pun tak jauh berbeda atau hampir sama dengan pada bulan November lalu.

“Untuk Desember ini, jadwal kita masih sama seperti bulan November,” jelas Putri kepada Solopos.com, Senin (12/12/2022).

Berikut layanan SIM keliling di Kota Semarang untuk bulan Desember 2022:

Baca juga: Simak! Ini Jadwal SIM Keliling di Semarang pada November 2022 & Perkiraan Biaya

  • Depan Giant Karangayu

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

  • Depan Eks Kobota Banyumanik

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

  • SIM Drive Thru Bangkong, Jl MT Haryono depan pos polisi Bangkong

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB

Baca juga: Tabrak Trotoar, Pengendara Motor Meninggal Terlindas Minibus di Semarang

  • Pelayanan SIM Corner Simpang Lima

Senin-Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB

  • SATPAS 1421 Kota Lama

Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Jumat pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Sekadar informasi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat akan memperpanjang SIM di loket SIM keliling Kota Semarang. Persyaratan itu antara lain membawa KTP asli dan fotokopi 2 lembar, membawa SIM asli yang hendak diperpanjang dan fotokopinya 2 lembar, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Sedangkan untuk biayanya antara lain yakni Rp120.000 untuk pembuatan SIM A, SIM B1 Rp120.000, SIM C Rp100.000, SIM D Rp50.000, ditambah biaya tes psikotes dan keterampilan mengemudi melalui simulator Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya