SOLOPOS.COM - Plt Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, saat ditemui di kantornya, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng akan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (7/9/2022) hingga 22 November 2022. Dengan kebijakan itu, pemilik kendaraan yang telah lalai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor akan terbebas dari denda.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Peni Rahayu, kepada Solopos.com, Selasa (6/9/2022). Peni menyebut Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah menyetuji usulan insentif bebas denda dan pokok piutang tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun kelima. Selain itu, Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB II atau biaya mutasi balik nama baik kendaraan berpelat Jateng maupun berpelat luar Jateng.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Benar [pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng] mulai berlaku besok [Rabu, 7 September 2022]. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan momen ini,” kata Peni.

Peni pun mengimbau agar masyarakar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Hal itu dikarenakan tahun depan akan diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” imbuh Peni.

Peni pun menyebut insentif bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini sangat tepat diterapkan. Apalagi, momen penerapannya bersamaan dengan kenaikan harga BBM yang berimbas pada naiknya sejumlah kebutuhan pokok.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya 

“[Momen ini] harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Saatnya Bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan 3 jenis insentif, yaitu bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor,” beber dia.

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Jateng menyebut ada 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tuhun yang tersebar di wilayahnya terancam bodong. Sehingga, pihaknya mengusulkan insentif bebas denda dan pokok piutang tahun kelima kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Tujuan dari adanya inseftif tersebut, jelas Peni, agar masyarakat kembali meriset ulang registrasi jatuh tempo kepemilikan motor itu. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotornya bisa kembali tervalidasi dan tidak disebut bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya