SOLOPOS.COM - Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso. (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 berupa pengampunan atau amnesti terhadap pokok tunggakan dan diskon untuk wajib pajak yang tertib dalam membayar pajak. Tak tanggung-tanggung, diskon yang diberikan bagi wajib pajak yang selama ini tergolong taat atau tertib pun mencapai 2,5% hingga 5%.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengatakan diskon pajak akan diberikan kepada masyarakat Jateng yang selama ini tertib, baik tidak pernah nunggak atau telat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

“Bagi masyarakat yang taat pajak kami beri keringanan. Kami ada diskon 5% untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sedangkan diskon 2,5% untuk kendaraan roda empat,” ujar Nadi saat acara Inovasi Tax Amnesty Pajak Motor di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).

Diskon itu pun seolah-olah menjadi reward bagi masyarakat Jateng yang selama ini tertib dalam menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemberian diskon diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat Jateng dalam membayar pajak.

Selain diskon, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga memberikan pengampunan pajak (amnesti pajak) bagi berbagai jenis kendaraan bermotor untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima. Besarnya keringanan pokok pajak dan sanksi administrasi itu pun bervariasi antara 10-50 persen, tergantung lama tunggakan.

Nadi menambahkan, selain amnesti dan diskon pajak, dalam relaksasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Berbagai relaksasi itu berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember. Namun untuk pengampunan pajak kendaraan tahun pertama hingga kelima hanya berlaku hingga 20 Agustus 2024.

Nadi pun berharap kebijakan Pemprov Jateng tersebut bisa berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Pajak kendaraan bermotor masih menjadi tumpuan pendapatan asli daerah Jawa Tengah,” katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya