SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengecek puluhan sepeda motor yang disita dari aksi balap liar di Desa Undaan Lor, Kamis (13/4/2023). (Solopos.com - Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), menyita 83 unit sepeda motor dalam razia balap liar di jalan Desa Undaan Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (11/4/2023).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan puluhan sepeda motor itu diamankan aparat Polsek Karanganyar saat menggelar patroli. Patroli tersebut digelar menyusul adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan aksi balap liar di lingkungannya yang kerap terjadi menjelang waktu buka puasa.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Menjelang buka puasa kami melakukan patroli dan membubarkan aksi balap liar menjelang waktu berbuka puasa di Desa Undaan Lor. Kami berhasil mengamankan 83 sepeda motor di TKP [tempat kejadian perkara] tersebut,” kata Kapolres Demak saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Karanganyar, Kamis (13/4/2023).

Budi menjelaskan selama bulan Ramadan, jajaran Polres Demak meningkatkan kegiatan Kepolisian salah satunya dengan memperkuat patroli penertiban. Upaya ini salah satunya untuk mencegah potensi aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu buka puasa.

Menurutnya, aksi balap liar yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Karanganyar – Godong tersebut sangat meresahkan warga dan mengganggu para pengguna jalan. Selain itu, balap liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami memperkuat patroli menjelang buka puasa untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Demak agar tetap kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Karanganyar, Iptu Muhammad Syaifuddin, menambahkan para pemilik puluhan kendaraan bermotor tersebut akan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Karanganyar serta diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan terlibat lagi dalam aksi balap liar.

“Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan diminta untuk dikembalikan dalam kondisi awal atau sesuai standar pabrik. Para pemilik kendaraan bermotor juga akan dikenakan sanksi tilang dan tindak pidana ringan jika terbukti terlibat aksi balap liar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya