Jateng
Kamis, 1 Juni 2023 - 12:22 WIB

Cegah dan Berantas Narkoba, BNNP Jateng Razia Tempat Hiburan Malam di Semarang

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat menggelar sidak di salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023) malam. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) menggelar inpeksi mendadak (sidak) alias merazia sejumlah tempat hiburan malam di Kota Semarang pada Rabu (31/5/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut, tiga orang didapati positif mengandung zat benzodiazepine.

Dari pantauan Solopos.com, total ada empat tempat hiburan malam yang disidak. Puluhan orang diperiksa mulai dari barang bawaan, pengecekan pupil mata, hingga test urine.

Advertisement

Terkait barang bawaan, pengecekan dilakukan ke pengunjung atau pemilik barang masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) Brantas BNNP Jateng, Kombes Pol. Arief Dimyati, mengatakan kegiatan ini bertujuan mengantisipasi dan membongkar penyalahgunaan narkotika secara dini. Terkait tiga orang yang didapati positif zat benzodiazepine, pihaknya akan membawa ke kantor untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

“Kami akan dalami dan periksa lebih lanjut. Kenapa dia menggunakan benzodiazepine? Bisa jadi ada dalam kandungan obat batuk. Tapi nanti hasilnya kami dalami di kantor,” kata Kombes Pol. Dimyati usai melaksanakan sidak, Rabu (31/5/2023) malam.

Advertisement

Kombes Pol. Dimyati menegaskan sidak ini bakal dilakukan secara periodik. Tak hanya itu, semua tempat hiburan bakal disasar tanpa pandang bulu.

“Semuanya disidak. Kami merata. Kami lakukan tindakan preventif dan represif,” tegasnya.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Heru Pranoto, menyebut Jateng menduduki peringkat delapan dalam peredaran narkotika. Sehingga, upaya pencegahan dan deteksi dini sangat diperlukan untuk menekan penyebaran atau penyalahgunaan barang haram tersebut.

Advertisement

“Kami akan terus mengawasi peredaran di Semarang [khususnya Jateng]. Dalam penelitian, Jateng masuk rangking delapan. Ini jadi perhatian serius,” kata Brigjen Pol. Heru.

Brigjen Pol. Heru menambahkan bagi yang kedapatan sebagai pengguna, pihaknya bakal melakukan rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar, bakal dilakukan penyidikan untuk penegakan hukum hingga ke tingkat pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif