Jateng
Jumat, 27 Mei 2022 - 17:42 WIB

Cegah Kecelakaan, Objek Wisata Diminta Sediakan Tempat Istirahat Sopir

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat istirahat bagi sopir bus pariwisata di Ancol. (Istimewa-Djoko Setijowarno)

Solopos.com, SEMARANG — Pengamat transportasi dari Univesitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mewajibkan tempat wisata menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong, seperti bus pariwisata.

Hal ini perlu diterapkan mengingat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata belakangan ini seperti kecelakaan Bus Rosalia Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, dan Bus PO Ardyansah di Tol Surabaya-Mojokerto.

Advertisement

“Penyebab kecelakaan itu salah satunya kurang waktu istirahat pengemudi,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Jumat (27/5/2022).

Djoko menyatakan selama ini masih jarang diitemukan destinasi wisata yang menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Biasanya, pengemudi bus pariwisata hanya melakukan istirahat di kolong bus begitu sampai di tempat tujuan wisata.

“Kemenparekraf hendaknya menambah persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya,” tegas Djoko.

Advertisement

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Bus Pariwisata Kecelakaan hingga Renggut 4 Nyawa

Djoko menyatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebenarnya telah bersurat ke Menteri Pariwisata pada 15 Juni 2017 lalu terkait kewajiban destinasi wisata untuk menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata. Meski demikian, saran KNKT itu hingga saat ini belum ditanggapi. Bahkan pada 11 November 2021 lalu, KNKT kembali menyurati Menparekraf terkait tempat istirahat pengemudi bus pariwisata.

“Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap destinasi wisata atau rest area di sepanjang tol. Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum, baik yang mengangkut penumpang maupun barang,” imbuh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.

Advertisement

Selain menyoroti masalah ketidakadaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata di lokasi wisata, Djoko juga mempersoalkan tentang jam kerja bagi pengemudi. Sesuai Pasal 90 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi sesuai perundang-undangan, yakni 8 jam sehari, istirahat setengah jam setiap empat jam, dan maksimal bekerja 12 jam dengan waktu istirahat satu jam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif