SOLOPOS.COM - Pelaku penganiayaan teman sendiri saat dihadirkan di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/4/2023). (Humas Polres Purbalingga)

Solopos.com, PURBALINGGA – Pesta miras berujung penganiayaan menimpa seorang warga Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), bernama Hadi Siam, 57. Ia menjadi korban penganiayaan berupa pembacokan oleh temannya sendiri, AF, 43, warga Kelurahan Mewek, Kalimanah, Purbalingga, seusai keduanya menggelar pesta miras.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (12/4/2023), peristiwa penganiayaan yang melibatkan dua pria yang sebelumnya berteman itu terjadi Sabtu (1/4/2023), di rumah pelaku.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis kudi hingga korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter [cm] pada dahi sebelah kiri dan telapak tangan kiri dengan delapan jahitan,” ujar Suyanto.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga mengatakan kasus penganiayaan itu bermula saat tersangka dan korban menggelar pesta miras di rumah tersangka. Setelah itu, korban minta tersangka mengantarnya pulang.

Namun, permintaan korban itu tidak dipenuhi tersangka hingga akhirnya terjadi cekcok dan keributan. Saat terjadi keributan, istri tersangka akhirnya menyuruh korban untuk pulang agar tidak terjadi perkelahian.

Namun bukannya pulang, korban justru pergi ke belakang rumah tersangka dan berusaha melempar tersangka dengan batu. Tersangka yang berhasil menghindar pun marah dan mengambil senjata tajam berupa kudi.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kudi kemudian membacok korban hingga mengenai tangan dan kepala,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Unit 1 Satreskrim Polres Purbalingga pun melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banyumas. Kemudian dilakukan pengejaran ke lokasi dimaksud.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Kabupaten Banyumas pada Jumat, 7 April 2023,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah kudi yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selain itu, satu bongkah batu yang dilempar korban ke tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya